Senin, 10 September 2012
PERDAMAIAN PERADI-KAI MERUPAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN MK 101/2009
TAHUKAH ANDA BUNYI PUTUSAN MK 101/2009?
"POKOK PERKARA PUTUSAN MK 101"
a. Bahwa isu hukum utama permohonan para Pemohon adalah apakah norma hukum yang terkandung dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945, dan dari isu hukum utama tersebut melahirkan dua pertanyaan hukum, yaitu:
1) apakah keharusan para Advokat mengambil sumpah sebelum menjalankan profesinya konstitusional; dan
2) apakah keharusan bersumpah di depan sidang Pengadilan Tinggi konstitusional;
"PENGAMBILAN SUMPAH ADALAH SEBUAH KEHARUSAN"
***PASAL 4 UU ADVOKAT TIDAK DIANULIR!
c. Bahwa terkait dengan dua isu hukum yang kemudian diderivasi menjadi dua pertanyaan hukum di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1) Keharusan bagi Advokat mengambil sumpah sebelum menjalankan profesinya merupakan kelaziman dalam organisasi dan suatu jabatan/pekerjaan profesi yang tidak ada kaitannya dengan masalah konstitusionalitas suatu norma in casu norma hukum yang dimohonkan pengujian, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945;
2) Ketentuan bahwa pengambilan sumpah bagi Advokat harus di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya merupakan pelanjutan dari ketentuan yang berlaku sebelum lahirnya UU Advokat yang memang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah in casu Menteri Kehakiman/Menteri Hukum dan HAM. Setelah lahirnya UU Advokat yang
menentukan bahwa pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat [vide Pasal 2 ayat (2) UU Advokat], bukan lagi oleh Pemerintah, memang seolah-olah pengambilan sumpah yang harus dilakukan di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya tidak lagi ada rasionalitasnya. Akan tetapi, mengingat bahwa profesi Advokat telah diposisikan secara formal sebagai penegak hukum (vide Pasal 5 UU Advokat) dan dalam rangka melindungi para klien dari kemungkinan penyalahgunaan profesi Advokat, maka ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat tersebut juga konstitusional;"
"BAHWA ADA KONFLIK ADVOKAT YANG MENGAKIBATKAN PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT TERHAMBAT"
e. Bahwa terjadinya hambatan yang dialami oleh para Pemohon untuk bekerja dalam profesi Advokat pada dasarnya bukan karena adanya norma hukum yang terkandung dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, melainkan disebabkan oleh penerapan norma dimaksud sebagai akibat adanya Surat Mahkamah Agung yang melarang Pengadilan Tinggi mengambil sumpah para calon Advokat sebelum organisasi advokat bersatu; <<<<<organisasi advokat sudah terbentuk tetapi PECAH menjadi 2 (PERADI [2004] dan KAI [2008])
"BAHWA PASAL 28 AYAT (1) UU ADVOKAT TIDAK BOLEH DILANGGAR!!!"
f. Bahwa penyelenggaran sidang terbuka Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat merupakan kewajiban atributif yang diperintahkan oleh Undang-Undang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakannya. Namun demikian, Pasal 28 ayat (1) UU Advokat juga mengamanatkan adanya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga para Advokat dan organisasi-organisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), harus mengupayakan terwujudnya Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat;
"UNTUK MENDORONG PERCEPATAN PENYATUAN ORGANISASI ADVOKAT YANG ADA"
h. Bahwa untuk mendorong terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, maka kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah terhadap para calon Advokat tanpa memperhatikan Organisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada sebagaimana dimaksud pada paragraf [3.14] huruf g di atas yang hanya bersifat sementara untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun sampai terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat melalui kongres para Advokat yang diselenggarakan bersama oleh organisasi advokat yang secara de facto saat ini ada;
TENGGANG WAKTU PUTUSAN
Oleh karena itu, berdasarkan kronologis dan tenggang waktu berdasarkan Putusan MK 101 adalah hingga 30-12-2011. Dengan adanya perdamaian pada tahun 2010 (sebelum jatuh tempo), maka tidak ada lagi pengambilan sumpah yang TERHAMBAT!!! Mau menjadi Advokat WAJIB mendapatkan sertifikasi dari PERADI.
Tergambar di bawah ini, bahwa tidak ada satu pihak-pun yang melanggar Putusan MK 101.
AWAL PMK 101 AKHIR PUTUSAN MK 101
|---------------------|-------------------------------------|
30-12-2009 ----------24-06-2010 ---------------------------30-12-2011
Putusan MK 101 ----PERDAMAIAN KAI-PERADI---------------BATAS WAKTU PUTUSAN
1. Ada warga negara yang nasibnya terkatung2 tidak bisa melaksanakan profesinya karena pengambilan sumpah terhambat SKMA 052, baik Advokat PERADI yang biasanya bisa disumpah, terhambat karena ada klaim dari KAI;
2. MK melihat pengambilan sumpah itu lazim, dan tidak bertentangan dengan konstitusi;
3. MA juga bersedia mengambil sumpah advokat bila hanya ada 1 organisasi advokat, sesuai uu advokat;
4. MK melihat bahwa Pengambilan sumpah advokat terhambat karena adanya 2 organisasi advokat yaitu KAI dan PERADI;
5. MK mendorong percepatan terbentuknya organisasi advokat sesuai pasal 28 uu advokat dengan memerintahkan MA untuk ambil sumpah advokat tanpa memandang organisasi asal (selama 2 tahun) sejak amar dibacakan;
6. Belum batas waktu habis (30-12-2011), tiba-tiba KAI dan PERADI berdamai (24-06-2010), sehingga MA konsisten dengan butir nomor 2.
7. MA tidak perlu mengambil sumpah advokat tanpa melihat organisasi asal.
8. Sehingga tidak ada lagi hambatan untuk pengambilan sumpah, sehingga tidak ada lagi nasib warga negara yang terkatung2 karena pengambilan sumpah terhambat.
KESIMPULAN
1. PENYUMPAHAN ADVOKAT MERUPAKAN KELANJUTAN DARI PENGANGKATAN ADVOKAT OLEH PEMERINTAH SEBELUM ADANYA UU ADVOKAT, SEHINGGA PENYUMPAHAN ADVOKAT ADALAH SEBUAH KEWAJIBAN YANG TIDAK BISA DIABAIKAN.
2. DENGAN ADANYA KONFLIK ORGANISASI ADVOKAT, MAKA PUTUSAN MK 101 MENJADI PAYUNG HUKUM BAGI KETUA PENGADILAN TINGGI UNTUK MENGAMBIL SUMPAH ADVOKAT TANPA MEMANDANG ORGANISASI ADVOKAT ASAL. BILA TIDAK ADA KONFLIK, MAKA KETUA MAHKAMAH AGUNG AKAN SIAP MEMEMERINTAHKAN KETUA-KETUA PENGADILAN TINGGI UNTUK MENGAMBIL SUMPAH ADVOKAT YANG BERDASARKAN UU ADVOKAT, KHUSUSNYA PASAL 28 TENTANG "SINGLE BAR.
3. MARI KITA BERSYUKUR BAHWA KONFLIK ORGANISASI ADVOKAT TELAH BERAKHIR DENGAN DITANDATANGANINYA PERJANJIAN PERDAMAIAN ANTARA ORGANISASI ADVOKAT YANG SECARA DE FACTO HANYA ADA 2 (DUA), YAKNI "KAI" DAN "PERADI". UNTUK DIKETAHUI BERSAMA, BAHWA "PERADIN" BUKANLAH ORGANISASI ADVOKAT YANG DIMAKSUD DIDALAM PUTUSAN MK 101. TIDAK ADA NAMA PERADIN DISEBUTKAN DISITU!
4. DENGAN BERAKHIRNYA KONFLIK ADVOKAT, MAKA PMK 101/2009 TIDAK PERLU DITERAPKAN, DAN BERDASARKAN PERJANJIAN PERDAMAIAN ANTARA "KAI" DAN "PERADI", YANG DISAKSIKAN OLEH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, DAN DISAKSIKAN LANGSUNG OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM, PATRIALIS AKBAR (ANGGOTA KAI), SERTA DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, HARIFIN TUMPA, MAKA KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGELUARKAN SURAT SKMA NO.089/2010.
5. SKMA 089/2010: PENGMABILAN SUMPAH ADVOKAT HANYA DIUSULKAN DARI PERADI.
Demikian sedikit pencerahan ... semoga tercerahkan!
Salam Pengabdian,
HUMAS PERADI
Minggu, 09 September 2012
PERSYARATAN UMUM MENJADI ADVOKAT DI INDONESIA
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA atau disingkat "PERADI" adalah Organisasi Advokat yang dimaksud di dalam UU No.18 tahun 2003 tentang ADVOKAT. Bagi setiap orang yang ingin berprofesi menjadi Advokat, wajib melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku pada UU No.18/2003 tentang ADVOKAT.
Disamping itu, posisi PERADI sebagai Organisasi Advokat pemegang kewenangan pengangkatan advokat, telah dikukuhkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.014 tahun 2006 dan Putusan MK 101/2009 yang menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara KAI dan PERADI, dan mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No.089/2010 yang menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Pasal 4 UU Advokat, Organisasi Advokat yang berwenang untuk mengusulkan Advokat untuk diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di sidang terbuka adalah PERADI. Bukan yang lain!
Syarat-syarat untuk menjadi Advokat adalah:
Pasal 2 UU Advokat:
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA PERADI) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Pasal 3 UU Advokat:
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh PERADI;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
SYARAT DASAR UNTUK MENGIKUTI PKPA PERADI:
Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat:
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
- Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
- Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
- Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
- Mematuhi tata tertib belajar;
- Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
PERSYARATAN UMUM MENGIKUTI UJIAN PROFESI ADVOKAT PERADI
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
- Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
- Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
- Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA PERADI).
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari PERADI.
*** Kepada masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam memilih PKPA dan UPA agar selalu meneliti Pihak Penyelenggaranya. Hanya PKPA dan UPA yang diselenggarakan oleh PERADI sajalah yang dapat diusulkan untuk diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 UU Advokat juncto SKMA 089/2010.
Salam Hangat,
HUMAS PERADI
Labels:
Advokat,
Bad Debt,
BSD,
Collection,
Indonesia,
Jakarta,
Lawyer,
Leo,
Pengacara,
PERADI,
Perhimpunan,
Persyaratan,
Serpong,
Syarat,
Tangerang,
Tobing
Jakarta, INDONESIA
Gedung SOHO, Jalan Letnan Jenderal S Parman, Jakarta 11480, Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)